jaket las

Kategori: LEATHER PRODUCT | 848 Kali Dilihat
jaket las Reviewed by jaket kulit on . This Is Article About jaket las

jual berbagai model jas dan jaket untuk las dengan model terbaru yang bisa anda dapatkan di cv.raja kulit jaket kulit terbaru yang keren dan cool Hub.081323049190 cv.raja kulit jaket las peralatan las lengkap baju las sarung tangan las otto pelindung kaki las Kerjasama di sektor industri merupakan salah satu sektor… Selengkapnya »

Rating: 1.0

Hubungi Kami

Order via SMS

081323049190

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
16-12-2012
Detail Produk "jaket las"
jual berbagai model jas dan jaket untuk las dengan model terbaru yang bisa anda dapatkan di cv.raja kulit jaket kulit terbaru yang keren dan cool Hub.081323049190 cv.raja kulit
peralatan las lengkap
baju las
sarung tangan las
otto
pelindung kaki las

Kerjasama di sektor industri merupakan salah satu sektor utama yang dikembangkan dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Kerjasama tersebut ditujukan untuk meningkatkan arus investasi, mendorong proses alih teknologi dan meningkatkan keterampilan negara‑negara ASEAN, termasuk dalam bentuk pertukaran informasi tentang kebijaksanaan perencanaan indus­tri nasional masing‑masing. Kerjasama ASEAN di sektor perindustrian diarahkan untuk menciptakan fasilitas produksi baru dalam rangka mendorong perdagangan intra‑ASEAN melalui berbagai skema kerjasama yang dikembangkan berdasarkan konsep resource pooling dan market sharing.

 

ASEAN Industrial Cooperation (AICO) yang ditandatangani pada bulan April 1996 dan berlaku efektif pada bulan Nopember 1999 merupakan insiatif kerjasama di sektor industri yang saat ini terus dikembangkan.  AICO merupakan skema kerjasama antara dua atau lebih perusahaan di kawasan ASEAN dalam pemanfaatan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan, dalam rangka memproduksi suatu barang yang bertujuan meningkatkan daya saing perusahaan ASEAN. AICO menyediakan prasarana untuk menerapkan prinsip economic of scale and scope yang didukung oleh pajak yang rendah untuk meningkatkan transaksi di ASEAN, menumbuhkan kesempatan investasi dari dalam dan luar ASEAN, serta menciptakan pasar regional yang lebih besar. Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan skema kerjasama ini antara lain akan mendapatkan preferensi berupa pengenaan bea masuk hingga 5%.

 

AICO diharapkan akan mendorong kerjasama industri antar negara ASEAN dan mendorong investasi pada industri berbasis teknologi dan kegiatan yang memberikan nilai tambah pada produk industri. AICO juga memberikan kesempatan luas kepada perusahaan di negara ASEAN untuk saling bekerjasama guna menghasilkan produk dengan menikmati preferensi tarif. Insentif lain yang juga diberikan kepada perusahaan yang bekerjasama dalam payung AICO berupa akreditasi kandungan lokal serta insentif non-tarif lainnya yang dapat diberikan oleh masing-masing negara anggota.

 

AICO tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan industri, tetapi juga untuk trading companies yang membantu pemasaran produk-produk industri kecil. Pada 21 April 2004 para Menteri Ekonomi ASEAN telah menandatangani Protocol to Amend the AICO Agreement yang mengatur perubahan/penurunan tarif preferensi yang diberikan untuk proyek-proyek AICO yang disetujui.

 

Kerjasama di Sektor Perdagangan jaket las apron

 

  1. Kerjasama Perdagangan Barang

 

Berkaitan dengan AFTA, pada pertemuan ke-21 AFTA Council tanggal 23 Agustus 2007, telah dicapai kemajuan yang cukup signifikan mengenai implementasi Work Programme on Elimination of Non-Tariff Barries (NTBs) serta dalam melakukan revisi mengenai CEPT AFTA Rules of Origin, yang diharapkan akan mengurangi  biaya transaksi perdagangan serta memfasilitasi perdagangan di kawasan.

 

Berkaitan dengan perdagangan barang ini,  ASEAN juga  berhasil menyelesaikan pembahasan substantif mengenai ASEAN Trade in Goods Agreement  (ATIGA),  yang diharapkan akan ditandatangani pada bulan Desember 2008. ATIGA  mengintegrasikan semua inisiatif ASEAN yang berkaitan dengan perdagangan barang kedalam suatu comprehensive framework, menjamin sinergi dan konsistensi di antara berbagai inisiatif. ATIGA  akan meningkatkan transparansi, kepastian dan meningkatkan AFTA-rules-based system yang merupakan hal yang sangat penting bagi komunitas bisnis ASEAN.

 

ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) merupakan capaian  penting yang mengkodifikasi dan penyempurnaan kesepakatan ASEAN di bidang perdagangan barang, yakni Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA,1992), Mutual Recognition Arrangement (MRA, 1998), e-ASEAN (2000), Sektor Prioritas Integrasi (2004), dan perjanjian ASEAN Single Window (ASW, 2005). Khusus untuk pengurangan / penghapusan tarif dan hambatan non-tarif internal ASEAN, ATIGA menegaskan kembali kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya, yakni penghapusan seluruh tarif atas produk dalam  kategori  Inclusion List (IL) pada 1 Januari 2010 bagi ASEAN-6, dan 2015-2018 bagi ASEAN-4 (Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam – CLMV), serta penghapusan hambatan non tarif pada 1 Januari 2010 bagi ASEAN-5, 1 Januari 2012 bagi Philippines, dan 2015 bagi CLMV.

 

 

  1. Fasilitasi Perdagangan

 

Dalam upaya meningkatkan perdagangan, ASEAN telah menandatangani  Protocol 1-Designation of Tansit Transport Routes and Facilities.  Implementasi Protocol dimaksud akan memfasilitasi transportasi barang-barang di kawasan serta tidak merintangi akses dan pergerakan  kendaraan yang mengangkut barang-barang tersebut di kawasan ASEAN.

 

Berkaitan dengan fasilitasi perdagangan, Indonesia juga telah  melakukan pembentukan Nasional Single Window (NSW) dan ASEAN Single Window (ASW) merupakan salah satu upaya fasilitasi perdagangan di tingkat nasional dan ASEAN untuk mempermudah dan mempercepat arus perdagangan dalam rangka mendukung proses pembentukan ASEAN Economic Community. National Single Window diharapkan mulai dapat beroperasi pada akhir tahun 2008  di negara-negara ASEAN+6 dan tahun 2012 bagi negara-negara CLMV.

 

Untuk tingkat nasional, Perkembangan Tahap I Uji Coba NSW telah dilaksanakan di Tanjung Priok dari Desember 2007 – Juni 2008. Sistem uji coba melibatkan 5 (five) Government Agencies (GA) yang terkait dengan pemberian izin, yaitu Ditjen Bea dan Cukai–Depkeu,  Ditjen Daglu, Badan POM, Badan Karantina Deptan dan Pusat Karantina Perikanan (DKP) Draft Blueprint NSW. Uji coba dimaksud difokuskan pada importir prioritas sebanyak 102. Tujuan yang dapat dicapai adalah penyederhanaan dokumen impor dan pemendekan proses bisnis pengurusan perizinan impor dari 5.5 hari menjadi 8 jam.

 

Implementasi NSW Tahap II dimulai pada bulan Juli – Desember 2008. Pada Tahap II difokuskan pada tingkat operasional dengan sasaran antara lain : penerapan di lima pelabuhan utama, yaitu Tanjung Prior (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan) dan Bandara Soekarno Hatta yang merupakan  tempat bongkar muat barang ekspor impor dengan tingkat volume 90% dari total ekspor impor Indonesia; GA yang terlibat menjadi 15 (total instansi yang terlibat perizinan sesudah penyederhanaan/sebelumnya 34 instansi); jasa perizinan meliputi ekspor, impor, pengangkutan udara dan pengangkutan laut. Di samping itu, sistem NSW juga mulai diujicobakan dengan ASW pada tanggal 11 Agustus 2008 ditandai adanya pertukaran dokumen kepabeanan (SKA dan Form D antara Indonesia dan Malaysia).

 

Diharapkan seluruh importir terdaftar (sekitar 17.500 importir) telah dapat menggunakan sistem dimaksud pada bulan Desember 2008 dan masalah terkait dengan Service Level Agreement (SLA), permanent help desk; fee structure, changing management dan Badan Pengelola telah dapat diputuskan pada Implementasi Tahap II ini.

 

  1. Realisasi ASEAN Free Trade Area

 

Pada pertemuan ke-40 ASEAN Economic Ministers tahun 2008,  ASEAN Secretariat telah melaporkan bahwa implementasi komitmen liberalisasi tariff CEPT telah mencapai 92.25 % dari semua produk yang telah dimasukkan ke dalam inclusion list (IL), 88.48 % memiliki tarif berkisar antara 0-5 % di antara negara-negara ASEAN. Tarif di antara negara-negara ASEAN yang telah dihapuskan sebesar 63.42 % dari  IL products, rata-rata  berkurang sebesar 2,58% dalam tahun 2007 menjadi 1.95 % dalam tahun 2008.

 

  1. Comprehensive Revised CEPT Rules of Origin

 

Sejak 1 Agustus 2008, ASEAN telah mengimplementasikan Comprehensive revised CEPT Rules of Origin  yang mencakup  revisi terhadap teks CEPT ROO serta komponennya seperti Operational Certification Procedures, Product Specific Rules (PSRs) dan  Certificate of Origin (CO) Form D.  Revisi CEPT ROO termasuk revisi general rule of the CEPT Rules of Origin dari kriteria single “Regional Value Content of 40 percent (RVC(40)”  menjadi alternative co-equal rules of “Regional Value Content of 40 percent or Change in Tariff Headings (RVC(40) or CTH)”.

 

  1. Kerjasama Kepabeanan

 

Selama 3 (tiga) tahun terakhir, ASEAN Customs Administrations terus melakukan upaya-upaya untuk mengimplementasikan Strategic Plan of Customs Development (SPCD) 2005 – 2010, khususnya dalam bidang cargo clearance, risk management, e-customs, facilitation of goods in transit, customs enforcement and human resource development. Disamping itu, ASEAN juga mengupayakan penyelesaian mengenai finalisasi Protocol 2 (Designation of Frontier Posts) dan Protocol 7 (Customs Transit Systems) guna memungkinkan implementasi penuh Framework Agreement on Facilitation of Goods in Transit and the establishment of the ASEAN Customs Transit System.

 

  1. Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment Procedures (STRACAP)

 

Dalam upaya untuk fasilitasi implementasi priority sectors, ASEAN telah mengimpelementasikan sejumlah ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement (MRA).  Hingga tahun 2007, di bidang produk barang, Indonesia telah menandatangani 3 (tiga) MRAs, yaitu di bidang cosmetics, electrical and electronic equipment serta pharmaceutical. Namun demikian, mengalami hambatan dialami dalam proses ratifikasi mengingat adanya benturan antara MRA dimaksud dengan peraturan perundangan nasional terkait.

 

  1. Initiative for ASEAN Integration (IAI)

 

Initiative for ASEAN Integration (IAI) adalah suatu policy framework yang dimaksudkan untuk memberikan kontribusi, dengan dasar berkesinambungan, untuk mempersempit kesenjangan pembangunan di antara negara-negara ASEAN, khususnya untuk negara-negara CLMV. Kebijakan dimaksud ditegaskan di dalam Ha Noi Plan of Action 1998 serta Deklarasi mengenai Narrowing Development Gap for Closer ASEAN Integration 2001.

 

IAI dituangkan di dalam IAI Work Plan, yang merupakan rencana 6 tahunan (Juli 2002 – Juni 2008). Sampai dengan tanggal 15 Mei 2008, terdapat 203 proyek dalam IAI Work Plan dengan berbagai tahap implementasinya. Pembiayaan telah disiapkan untuk 158 proyek (78%). 116 proyek telah berhasil diselesaikan, 19 proyek sedang dilaksanakan, 2 proyek telah mendapatkan pendanaan dan menunggu implementasi, 2 proyek masih mencari  dana separuhnya, 10 proyek masih menunggu proses pelaksanaan dan 18 proyek belum mendapatkan pendanaan.

 

Sumber pendanaan proyek-proyek IAI berasal dari negara-negara ASEAN + 6 dan negara-negara donor lainnya. Kontribusi ASEAN + 6 sampai dengan tanggal 15 Mei 2008 berjumlah US $ 30.98 juta. Kontribusi Indonesia tercatat sebesar US $ 804.437 untuk 9 (sembilan) proyek, dengan  share sebesar 2,6 % dari total pendanaan yang disiapkan oleh ASEAN-6. Sedangkan Singapura memberikan kontribusi tertinggi, sebesar US $ 22.811.330, dengan share 73.64% dari seluruh total pendanaan ASEAN.

 

Di samping itu, kontribusi ASEAN-6 terhadap CLMV  on bilateral basis, sampai dengan tanggal 15 Mei 2008 total berjumlah US $ 159.483.271, untuk implementasi proyek-proyek dari tahun 1992–2008. Sedangkan kontribusi Indonesia on bilateral basis sebesar US $ 1.661.588, untuk implementasi 30 Juli 2000–2006. Kontribusi tertinggi diberikan oleh Thailand, sebesar US $ 100.358.255 (implementasi proyek 1996 – 2004).

 

Kontribusi negara-negara dialogue partner ASEAN terhadap proyek-proyek IAI sampai dengan tanggal 15 Mei 2008 berjumlah total US $ 20.18 juta, untuk 65 proyek. 5 (lima) negara donor utama adalah Jepang, Korea, India, Norwegia dan Uni Eropa, menyumbang sebesar US $ 17.64 juta (87.3% total dana dari negara donor).

 

Sebagai konsistensi untuk narrowing development gap, saat ini sedang disusun dan diselesaikan IAI Work Plan II, yang diharapkan akan dapat segera diselesaikan pembahasannya.

 

 

 

  1. Perkembangan Pembentukan FTA ASEAN Dengan Negara-negara Mitra Wicara

 

  1. ASEAN–China Free Trade Agreement

 

Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement ditandatangani oleh Menteri Ekonomi ASEAN dan China pada bulan Nopember 2004. Sementara itu, Agreement on Trade in Services dan Second Protocol to Amend the Framework Agreement ditandatangani pada bulan Januari 2007 di Cebu, Filipina. Berkenaan dengan proses ratifikasi ketiga perjanjian dimaksud, hanya tinggal Kamboja yang belum meratifikasi perjanjian tersebut.

 

Terkait dengan implementasi FTA ASEAN-China di bidang jasa, China telah mengajukan request kepada Indonesia untuk 10 sektor jasa, yaitu business services; komunikasi; konstruksi dan jasa engineering; distribusi; pendidikan; lingkungan; keuangan; jasa sosial dan kesehatan; jasa olah raga ,budaya dan rekreasi; dan jasa transportasi. Berkenaan dengan hal tersebut, telah disepakati bahwa basis offer untuk sektor-sektor  yang masuk dalam Komitmen Pertama FTA ASEAN-China bidang Jasa adalah AFAS-4 (business services, telekomunikasi, Konstruksi, Jasa terkait dengan Air Travel dan Kepariwisataan) ditambah dengan jasa maritim, pendidikan, keuangan khusus asuransi dan kesehatan yang kesemuanya telah masuk dalam AFAS-5.

 

Perundingan yang masih belum diselesaikan adalah bidang investasi dan kerjasama ekonomi. Negosiasi di bidang investasi semula diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2007. Namun demikian setelah 4 (empat) tahun berjalan tidak terlihat tanda-tanda dimana akan tercapai kesepakatan. Hal ini dikarenakan perbedaan posisi ASEAN yang tetap menginginkan memakai pendekatan AIA atau negative list approach. Sedangkan China menghendaki penggunaan positive approach.

 

Pada KTT ASEAN ke-13 para Pemimpin ASEAN menekankan pentingnya kerjasama ASEAN-China yang tentunya akan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di kawasan Asia, khususnya ASEAN dan China. Bukti nyata pertumbuhan ekonomi termaksud ditandai dengan meningkatnya volume perdagangan ASEAN-China dari US$ 160 miliar pada tahun 2006 menjadi US$171.1 miliar pada tahun 2007.  Sebagai catatan, pada periode 2003-2007 total nilai perdagangan Indonesia China tumbuh sebesar 28.7%.  Pada tahun 2007, realisasi investasi China di Indonesia berjumlah 22 proyek dengan nilai US$ 28.9 juta.  Sementara negosiasi perjanjian investasi ASEAN-China yang belum berhasil terselesaikan diharapkan dapat rampung dalam tahun 2008.

 

Di sela-sela KTT ASEAN ke-13 diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding between ASEAN and the Government of the People’s Republic of China on Strengthening Sanitary and Phytosanitary Cooperation oleh Sekjen ASEAN atas nama negara anggota ASEAN dan Minister General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine, China.

 

  1. ASEAN-Canada Trade And Investment Framework Arrangement (TIFA)

 

Meskipun FTA ASEAN-Kanada masih merupakan tujuan jangka panjang, kedua belah pihak mengakui mengenai adanya suatu keperluan untuk lebih memformalkan hubungan, dan meminta Sekretariat ASEAN untuk menyusun draft awal ASEAN-Canada Economic Arrangement yang sejenis dengan Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) yang telah ditanda-tangani Kanada dengan MERCOSUR dan ASEAN Community.

 

Pada SEOM 1/39 di Baguio City, Filipina, Januari 2008, SEO bertukar pandangan mengenai pembatalan sepihak oleh  pihak Kanada karena isu Myanmar atas rencana pertemuan konsultasi SEOM-Kanada di Vancouver, Kanada yang dijadwalkan pada bulan Nopember 2007. Selanjutnya pada 2nd ASEAN Canada Informal Coordinating Mechanism (ICM) di Ha Noi, Viet Nam 10 Maret 2008, Indonesia telah menyampaikan penyesalannya  dan berharap agar Kanada dapat menggulirkan kembali pembahasan TIFA. Viet Nam sependapat dengan Indonesia dan meminta konfirmasi lebih lanjut mengenai kepastian penjadwalan ulang pertemuan pembahasan TIFA.

 

Pada Pertemuan ke-5 ASEAN-Canada Dialogue di Ho Chi Minh, Viet Nam, 12-14 Mei 2008, Kanada telah menyampaikan keputusannya untuk melaksanakan the 3rd ASEAN–Canada SEOM yang tertunda di Vancouver, Kanada pada akhir bulan Nopember 2008.

 

Sebagai catatan, draft TIFA ASEAN-Kanada terdiri dari 5 sections dengan 1 Annex berupa Trade and Investment Cooperation Arrangement between ASEAN Canada Work Plan, yaitu : Section I Objectives; Section II Principles; Section III Expansion of Trade and Investment; Section IV Joint Council on Trade and Investment; Section V Final Clauses.

 

  1. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)

 

Terkait dengan ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZ FTA), setelah dilakukan perundingan sejak  3 (tiga) tahun terakhir sudah dapat dikatakan selesai kecuali berkaitan dengan ”market access” untuk sektor otomotif. Dalam kaitan ini, Australia mengharapkan agar jika market access dimaksud belum dapat disepakati maka AANZ FTA dapat ditandatangani pada bulan Desember mendatang. Sedangkan isu-isu bilateral yang belum dapat diselesaikan akan diselesaikan setelah AANZ FTA ditandatangani.

 

Dalam kaitan ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah konsekwensi hukum ditandatanganinya AANZ FTA apabila belum dapat disepakati/diselesaikannya komitmen bilateral dengan Australia dan New Zealand, mengingat  offer dan request Australia serta New Zealand kepada Indonesia belum disepakati.

 

Di samping itu, AANZ FTA menyisakan permasalahan lain, yaitu menyangkut 2 (dua) MOU mengenai labour dan environment yang diharapkan oleh New Zealand dapat ditandatangani oleh Indonesia dan New Zealand sebelum ditandatanganinya AANZ FTA. Kedua MOU tersebut masih dibahas dan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Depnaker serta Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Perundingan FTA ASEAN – Australia dan Selandia Baru telah berhasil diselesaikan,  dan kesepakatan FTA dimaksud telah ditandatangani pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand pada Februari 2009.  Diharapkan negara anggota ASEAN segera meratifikasi perjanjian tersebut sehingga perjanjian dapat diimplementasikan per 1 Januari 2010.

 

 

 

  1. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)

 

Sejak ditandatanganinya Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and India pada tanggal 8 Oktober 2003, perundingan ASEAN-India Trade Negotiating Committee (AITNC) telah memasuki pertemuan ke-21. Draft ASEAN–India Trade in Goods Agreement telah berhasil disepakati kecuali “market acsess” kepada Viet Nam. Diharapkan hal ini dapat segera diselesaikan secara bilateral. Di samping itu juga masih terdapat perbedaan pandangan antara ASEAN dengan India berkaitan dengan penurunan tarif di dalam Exclusion List (EL) dan Normal Track (NT).

 

  1. ASEAN-EU Free Trade Agreement (AEFTA)

 

Pertemuan ASEAN-EU Commemorative Summit di Singapura pada tanggal 22 November 2007, berhasil menyepakati dua dokumen penting yaitu Plan of Action to Implement the Nuremberg Declaration on an EU-ASEAN Enhanced Partnership dan Joint Declaration of the ASEAN-EU Commemorative Summit. Kedua dokumen tersebut memuat paragraf kesepakatan peningkatan kerjasama ekonomi kedua kawasan.

 

Hingga saat ini, telah diadakan 6 kali pertemuan Joint Committee on ASEAN-EU Free Trade Agreement (JCAEFTA). Dalam pertemuan JCAEFTA ke-6 yang berlangsung di Ha Noi, Viet Nam pada tanggal 14-17 Oktober 2008, masih terlihat keinginan dari pihak UE untuk memasukan isu-isu non-tradisional seperti government procurement, competition policy, dan sustainable development.

 

Dalam isu Trade in Goods, UE juga mengemukakan penawaran dengan pendekatan country specific adjustrment, yang mengindikasikan adanya offer yang berbeda dari UE kepada setiap negara-negara anggota ASEAN. Namun, ASEAN tidak menyetujui tawaran EU tersebut karena dikhawatirkan pendekatan ini akan menimbulkan diskriminasi.

 

Terkait dengan modalitas ASEAN-EU Free Trade Agreement (AEFTA), terdapat dua proposal tentang working method (mekanisme perundingan)  yang akan digunakan dalam kerangka AEFTA. UE mengusulkan agar working method dilakukan dengan menggunakan mekanisme perundingan dual track, yakni perundingan “fast track”  yang dilakukan dengan beberapa negara (kelompok kecil) terutama negara-negara yang memiliki tingkat ambisi tinggi baik dalam hal cakupan isu-isu yang dirundingkan maupun ambisi yang cukup tinggi di masing-masing isu, dan “normal track” yang dilakukan dengan negara anggota ASEAN lainnya yang tingkat ambisinya lebih rendah.

 

Berkenaan dengan proposal tersebut, Viet Nam juga mengusulkan pendekatan yang hampir sama dengan UE, namun sifatnya sukarela. Di samping traditional issues (trade in goods, services dan investment) kelompok pertama dapat merundingkan non-traditional issues (seperti competition policy, sustainable development dan government procurement), namun sifatnya sukarela. Sedangkan kelompok kedua hanya merundingkan traditional issues.

 

  1. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership

 

Landasan perundingan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership adalah Joint Declaration of the Leaders on Comprehensive Economic Partnership between ASEAN and Japan yang telah ditandatangani pada tanggal 5 November 2002. Kemitraan ini juga kemudian diperkuat dengan penandatanganan Framework for Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and Japan pada tanggal 8 Oktober 2003.

 

Saat ini perjanjian AJCEP telah ditandatangani secara ad-referendum pada bulan Maret 2008. Sedangkan pihak Jepang telah meratifikasi perjanjian tersebut pada tanggal 21 Juni 2008. Saat ini masing-masing negara ASEAN sedang melaksanakan prosedur legal nasional guna dapat menerapkan perjanjian ini.

 

 
Chat via Whatsapp