pusat limbah jaket kulit untuk tas sepatu

Kategori: LEATHER PRODUCT | 877 Kali Dilihat
pusat limbah jaket kulit untuk tas sepatu Reviewed by jaket kulit on . This Is Article About pusat limbah jaket kulit untuk tas sepatu

pusat limbah jaket kulit untuk tas  sepatu ( Hub.081323049190  CV.RAJA KULIT ) Fasilitas Produksi Adapun fasilitas produksi  yang dimiliki: Perusahaan memiliki fasilitas produksi yang terintegrasi dengan sangat lengkap. –     Fasilitas produksi  utama terdiri dari 61 buah mesin Terdiri dari   :    4 unit  Mesin CNC, 11 unit Mesin Autholathe, 10 unit… Selengkapnya »

Rating: 1.0

Hubungi Kami

Order via SMS

081323049190

Format SMS : ORDER#NAMA PRODUK#JUMLAH
Pemesanan Juga dapat melalui :
SKU :
Stok Tersedia
Kg
05-08-2012
Detail Produk "pusat limbah jaket kulit untuk tas sepatu"

pusat limbah jaket kulit untuk tas  sepatu ( Hub.081323049190  CV.RAJA KULIT )

Fasilitas Produksi

Adapun fasilitas produksi  yang dimiliki:

  • Perusahaan memiliki fasilitas produksi yang terintegrasi dengan sangat lengkap.

–     Fasilitas produksi  utama terdiri dari 61 buah mesin

Terdiri dari   :    4 unit  Mesin CNC, 11 unit Mesin Autholathe, 10 unit mesin Banch lathe,

26 unit mesin bor, 11 unit mesin Tapping, 8 mesin Draw, 8 cyrcum, 11 mesin finishing.        

–     Fasilitas produksi tambahan terdiri dari  9 buah mesin Punch

–     Fasilitas engineering terdiri dari 13 buah mesin sebagai pendukung proses produksi ditunjang dengan sejumlah peralatan teknologi dengan presisi yang sangat tinggi

–     Fasilitas Jaminan mutu yang terdiri dari berbagai peralatan dengan teknologi dan presisi tinggi untuk menjaga dan memastikan pencapaian mutu yang terbaik.

Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional pada tahun 1967, negara-negara anggota telah meletakkan kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan. Pada awalnya kerjasama ekonomi difokuskan pada program-program pemberian preferensi perdagangan (preferential trade), usaha patungan (joint ventures), dan skema saling melengkapi (complementation scheme) antar pemerintah negara-negara anggota maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti ASEAN Industrial Projects Plan (1976), Preferential Trading Arrangement (1977), ASEAN Industrial Complementation scheme (1981), ASEAN Industrial Joint-Ventures scheme (1983), dan Enhanced Preferential Trading arrangement (1987). Pada dekade 80-an dan 90-an, ketika negara-negara di berbagai belahan dunia mulai melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna menciptakan integrasi ekonomi kawasan.

 

Pada KTT ke-5 ASEAN di Singapura tahun 1992 telah ditandatangani Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation sekaligus menandai dicanangkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tanggal 1 Januari 1993 dengan Common Effective Preferential Tariff  (CEPT) sebagai mekanisme utama. Pendirian AFTA memberikan impikasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif, penghapusan hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan fasilitasi perdagangan. Dalam perkembangannya, AFTA tidak hanya difokuskan pada liberalisasi perdagangan barang, tetapi juga  perdagangan jasa dan investasi.

 

KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 menyepakati pembentukan komunitas ASEAN yang salah satu pilarnya adalah Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC). AEC bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang ditandai dengan bebasnya aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan perpindahan barang modal secara lebih bebas. KTT juga menetapkan sektor-sektor prioritas yang akan diintegrasikan, yaitu: produk-produk pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, produk-produk turunan dari karet, tekstil dan pakaian, produk-produk turunan dari kayu, transportasi udara, e-ASEAN (ITC), kesehatan, dan pariwisata. Dalam perkembangannya, pada tahun 2006 jasa  logistik dijadikan sektor prioritas yang ke-12.

 

KTT ke-10 ASEAN di Vientiene tahun 2004 antara lain menyepakati Vientiane Action Program (VAP) yang merupakan panduan untuk mendukung implementasi pencapaian AEC di tahun 2020.

 

ASEAN Economic Ministers Meeting (AEM) di Kuala Lumpur bulan Agustus 2006 menyetujui untuk membuat suatu cetak biru (blueprint) untuk menindaklanjuti pembentukan AEC dengan mengindentifikasi sifat-sifat dan elemen-elemen AEC pada tahun 2015 yang konsisten dengan Bali Concord II dan dengan target-target dan timelines yang jelas serta pre-agreed flexibility untuk mengakomodir kepentingan negara-negara anggota ASEAN.

 

KTT ke-12 ASEAN di Cebu bulan Januari 2007 telah menyepakati ”Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”. Dalam konteks tersebut, para Menteri Ekonomi ASEAN telah menginstruksikan Sekretariat ASEAN untuk menyusun ”Cetak Biru ASEAN Economic Community (AEC)”. Cetak Biru AEC tersebut berisi rencana kerja strategis dalam jangka pendek, menengah dan panjang hingga tahun 2015 menuju terbentuknya integrasi ekonomi ASEAN, yaitu :

 

  1. Menuju single market dan production base (arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja terampil, dan modal);
  2. Menuju penciptaaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi (regional competition policy, IPRs action plan, infrastructure development, ICT, energy cooperation, taxation, dan pengembangan UKM);
  3. Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata (region of equitable economic development) melalui pengembangan UKM dan program-program Initiative for ASEAN Integration (IAI); dan
  4. Menuju integrasi penuh pada ekonomi global (pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi eksternal serta mendorong keikutsertaan dalam global supply network).

 

Pelaksanaan rencana kerja strategis tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui priority actions yang pencapaiannya dievaluasi dan dimonitor dengan menggunakan score card. Disamping itu, diperlukan dukungan berupa kemauan politik, koordinasi dan mobilisasi sumber daya, pengaturan pelaksanaan, peningkatan kemampuan (capacity building) dan penguatan institusi, serta peningkatan konsultasi antara pemerintah dan sektor swasta.  Pelaksanaan rencana kerja strategis tersebut juga akan didukung dengan program pengembangan sumber daya manusia dan kegiatan penelitian serta pengembangan di masing-masing negara.

 

Pada KTT ASEAN Ke-13 di Singapura, bulan Nopember 2007, telah disepakati  Blueprint for the ASEAN Economic Community (AEC Blueprint) yang akan digunakan sebagai peta kebijakan (roadmap) guna mentransformasikan ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang kompetitif dan terintegrasi dengan ekonomi global. AEC Blueprint juga akan mendukung ASEAN menjadi kawasan yang berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata serta kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang makin berkurang.  Sebagai upaya untuk memfasilitasi perdagangan di tingkat nasional dan ASEAN sebagaimana tertuang dalam AEC Blueprint 2015, Indonesia telah  melakukan peluncuran National Single Window (NSW) dalam kerangka ASEAN Single Window (ASW) pada tanggal 17 Desember 2007.  Menurut rencana ASW akan diimplementasikan pada tahun 2009.

 

 

ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint

 

Pada pertemuan ke-39 ASEAN Economic Ministers (AEM) tahun 2007, disepakati mengenai naskah ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint  beserta Strategic Schedule-nya, yang mencakup inisiatif-inisiatif baru serta roadmap yang jelas untuk mencapai pembentukan ASEAN Economic Community tahun 2015.

 

Berkaitan dengan disepakatinya draft AEC Blueprint, pada pertemuan  ke-39 AEM juga disepakati mengenai Roadmap for ASEAN integration of the Logistics Services Sector sebagai priotitas ke-12 untuk integrasi ASEAN dan menandatangani “Protocol to Amend Article 3 of the ASEAN Framework  (Amandment) Agreement for the Integration of the Priority Sectors”. Dengan demikian, ke-12 Priority sectors dimaksud adalah agro-based products, air-travel, automotivr, e-ASEAN, electronics, fisheries, healthcare, rubber-based products, textiles & apparels, tourism, wood-based products, logistics services.

 

ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint tersebut kemudian disahkan pada Rangkaian Pertemuan KTT ASEAN ke-13. AEC Blueprint bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN lebih stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, memungkinkan bebasnya lalu lintas barang, jasa, investasi dan aliran modal. Selain itu, juga akan diupayakan kesetaraan pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan serta kesenjangan sosial ekonomi pada tahun 2015.

 

AEC Blueprint  merupakan suatu master plan bagi ASEAN untuk membentuk Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dengan mengidentifikasi langkah-langkah integrasi ekonomi yang akan ditempuh melalui implementasi berbagai komitmen yang rinci, dengan sasaran dan jangka waktu yang jelas.

 

Terkait dengan AEC Blueprint, ASEAN juga telah mengembangkan mekanisme Scorecard untuk mencatat implementasi dan komitmen-komitmen negara anggota  sebagaimana yang telah disepakati di dalam AEC Blueprint. Scorecard dimaksud akan memberikan gambaran komprehensif bagaimana kemajuan ASEAN untuk mengimplementasikan AEC pada tahun 2015. Dalam kaitan ini negara-negara ASEAN telah menyepakati bahwa AEC Scorecard yang diusulkan akan dilaporkan pada KTT  ke-14 ASEAN, Desember 2008 di Thailand.

 

Berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan “AEC awareness Year 2008”, para pertemuan ke-40 AEM, para Menteri Ekonomi ASEAN mengesahkan AEC Communication Plan dan menekankan pentingnya untuk melibatkan berbagai stakeholders dalam proses komunikasi, yaitu Badan-badan sektoral ASEAN, sektor swasta, otoritas di tingkat lokal dan nasional di negara-negara ASEAN, kalangan akademi serta tokoh-tokoh masyarakat.

 

Terkait dengan implmentasi AEC Bluepint,  pada tahun 2007-2008, Ditjen Kerjasama ASEAN telah melakukan sosialisasi AEC Blueprint bersamaan dengan sosialisasi ASEAN Charter, baik di tingkat pusat, khususnya kepada asosiasi-asosiasi bisnis  maupun  di daerah-daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan,  Sulawesi dan Irian. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk seminar, workshop, lokakarya maupun Kuliah Umum, wawancara di media massa cetak dan elektronik lokal di pusat dan daerah.  Salah satu sasaran yang ingin dicapai adalah untuk memicu kesiapan masyarakat serta menimbulkan mengenai “public awareness” mengenai ASEAN.

Mukhlis Ulumudin

CV.Raja Kulit
Direktur

Jl.Bongkor No.108 Ds.cintarakyat kec.samarang
Kab.Garut jawabarat
Tel.       : 081323049190
email : mukhlis_nbs@yahoo.co.id

 
Chat via Whatsapp