Bentuk-Bentuk Bisnis ditinjau dari kepemilikannya grosir dompet murah surabaya
Marilah kita mengingat kembali tentang berbagai bentuk organisasi kegiatan bisnis ditinjau dari segi kepemilikannya. Secara umum kita dapat mengelompokkannya menjadi tiga kelompok, yaitu bentuk perseorangan, persekutuan, dan perseroan.
- Perseorangan (proprietorship) yaitu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang saja yang bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap risiko perusahaan. Bentuk bisnis ini paling sederhana dan proses pengambilan keputusan sangat cepat karena hanya ditentukan oleh satu orang. Maju tidaknya usaha dari perusahaan jenis ini sangat ditentukan oleh satu orang, yaitu pemiliknya. Oleh karena itu, kontinuitas usahanya tidak terjamin, karena sangat tergantung pada seorang. Ciri akuntansi untuk bentuk bisnis seperti ini ditunjukkan oleh pengalokasian laba perusahaan ke akun modal pemilik. Di dalam neraca tampak hanya ada satu akun modal.
jual dompet wanita murah surabaya murah
jual dompet kulit kali rungkut, kota surabaya, jawa timur murah
distributor mokamula surabaya kota sby jawa timur murah
- Persekutuan (partnership) yaitu bentuk bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bergabung sebagai partner. Dalam persekutuan ini ada yang para sekutunya memiliki hak dan kewajiban sama dalam mengelola dan mengembangkan usaha (semua sekutu aktif), tetapi ada juga yang sebagian sekutunya hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola usaha (sebagian sekutunya pasif). Bentuk pertama lasim disebut firma, sedangkan bentuk kedua lasim disebut persekutuan komanditer/CV. Para sekutu aktif bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap risiko perusahaan, sedangkan sekutu pasif bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan. Bentuk bisnis ini lebih kompleks dan proses pengambilan keputusan relatif lambat karena harus memperoleh kesepakatan dari banyak orang (para sekutu aktif). Maju tidaknya usaha dari perusahaan jenis ini ditentukan oleh banyak orang, yaitu para sekutunya. Mengingat pemiliknya tidak hanya satu orang, maka kontinuitas usahanya lebih terjamin. Konsekuensi akuntansinya adalah bahwa laba/rugi perusahaan akan dialokasikan ke akun-akun modal para pemilik sesuai dengan kesepakatan mereka. Dengan demikian, di dalam neraca akan tampak beberapa akun modal.
- Corporation (perseroan) adalah suatu organisasi bisnis yang lebih bersifat legal secara hukum (berbadan hukum) yang dimiliki oleh banyak orang. Bukti kepemilikan seseorang terhadap perusahaan ditunjukkan oleh saham yang dimiliki. Tanggung jawab para pemilik/pemegang saham terhadap risiko perusahaan terbatas pada modal yang disertakan pada perusahaan atau sebesar nilai saham yang dimiliki. Bentuk bisnis seperti ini sangat kompleks dan proses pengambilan keputusan relatif lambat karena harus memperoleh kesepakatan dari banyak orang (para pemegang saham) di dalam rapat umum pemegang saham. Namun, keputusan yang diambil melalui rapat umum pemegang saham pada umumnya yang bersifat strategi dan berupa kebijakan umum, sedangkan keputusan yang bersifat operasional didelegasikan kepada direktur/manajer sebagai pemegang kendali kegiatan operasional perusahaan. Biasanya, pengelolaannya sangat professional, karena ditangani oleh direktur/manajer yang professional. Bisnis jenis ini sangat mudah mengembangkan modal, karena dapat menghimpunnya dari masyarakat luas melalui penjualan saham. Kontinuitas usahanya lebih terjamin, karena tidak hanya bergantung kepada satu atau beberapa orang saja, melainkan ditentukan oleh para pemegang saham dan pengelolaannya pun secara profesional. Pengendalian dan pengawasan terhadap kepeminpinan direktur ditangani oleh dewan komisaris sebagai wakil para pemegang saham. Konsekuensi akuntansinya adalah adanya pembagian laba/rugi kepada para pemiliknya. Disamping itu, di neraca disajikan beberapa akun modal (ekuitas pemilik)
- Selain ketiga bentuk organisasi bisnis tersebut ada bentuk lain yang juga bersifat legal secara hukum (berbadan hukum). Namun, bukti kepemilikannya bukan ditunjukkan oleh pemilikan saham, tetapi berupa pemilikan simpanan-simpanan, baik berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib. Bentuk oganisasi bisnis ini disebut koperasi. Tanggung jawab para pemilik/anggota terhadap risiko perusahaan terbatas pada modal yang disertakan atau sebesar simpanan mereka. Proses pengambilan keputusan relatif lambat karena harus memperoleh kesepakatan dari banyak orang (para anggota) di dalam rapat angota. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota memutuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat umum, sedangkan keputusan yang bersifat operasional didelegasikan kepada pengurus sebagai pemegang pimpinan, baik di bidang organisasi maupun usaha. Pengurus atas kesepakatan rapat anggota bisa mengangkat manajer dan karyawan yang diserahi tugas mengelola bidang usaha. Namun, biasanya pengelolaan koperasi kurang professional akibat keterbatasan kemampuan koperasi, sehingga belum mampu mengangkat manajer professional. Bentuk usaha koperasi relatif tahan terhadap apresiasi dollar. Pengendalian atas kepeminpinan pengurus ditangani oleh pengawas yang dipilih dan diangkat anggota di dalam rapat anggota. Konsekuensi akuntansinya adalah adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para pemiliknya (anggota) yang didasarkan pada jasa masing-masing anggota. Bentuk organisasi bisnis ini memiliki cukup banyak akun modal, seperti simpanan-simpanan, terutama simpanan pokok dan simpanan wajib, SHU yang ditahan/belum dibagi, modal donasi dan sebagainya.
distributor mokamula surabaya kota sby, jawa timur 60119 murah
dompet murah meriah murah
supplier dompet surabaya murah
grosir dompet wanita murah tanah abang murah
dompet tanggulangin murah








